Senin, 25 April 2011

Inovasi Baru Pendidikan Bentuk Sekolah Anti Korupsi

Post: #1
Inovasi Baru Pendidikan Bentuk Sekolah Anti Korupsi
inovasi Baru Pendidikan Bentuk Sekolah Anti Korupsi
BERITA8.COM Rabu, 22/12/2010, 03:05 WIB

BATASI KENDARAAN
Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendirikan sekolah anti-korupsi untuk memberikan pendidikan dalam investasi dan pemberantasan korupsi.

Kordinator Gerakan anti-korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani di Banda Aceh, Selasa (21/12/2010), mengatakan, pendirian sekolah itu tidak terlepas dari keresahan atas indikasi masih banyaknya praktik korupsi di Aceh, khususnya di jajaran pemerintahan dari tingkat desa hingga provinsi.

Sekolah Anti Corruption and Investigation Course (ACIC) dengan lamanya pendidikan selama empat bulan itu, untuk angkatan pertama menerima sebanyak 19 siswa, laki-laki dan perempuan dari berbagai kalangan.

Ia menilai, Aceh termasuk provinsi dengan kasus korupsi tertinggi di Indonesia, bahkan beberapa bulan lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa wilayah berjuluk "Serambi Mekkah" itu masuk dalam tiga besar kasus korupsi terbanyak secara nasional.

GeRAK sendiri mencatat dalam dua tahun terakhir ada sekitar 122 kasus korupsi di Aceh dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp600 sampai Rp700 miliar, kata Askalani.

"Dari jumlah itu, Aceh Utara tercatat sebagai kabupaten terkorup dengan jumlah korupsi 12 kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp220 sampai Rp230 miliar. Disusul Kabupaten Bireun dan Aceh Tenggara," tambah dia.

Askalani menyebutkan, perlu kesadaran semua pihak untuk memberantas korupsi, mulai dari pejabat pemerintahan, penegak hukum hingga masyarakat. "Karena itu kami melihat pentingnya menyadarkan masyarakat," katanya.

Dikatakan sekolah anti-korupsi selain untuk menyadarkan tentang bahaya korupsi dan mengetahui jenis korupsi, juga melatih teknik menginvestigasi kasus korupsi.

Askalani mengatakan tenaga pengajar di sekolah anti-korupsi ACIC ada 11 orang terdiri dari aktivis anti-korupsi, akademisi, kepolisian dan kejaksaan dengan masa belajar empat bulan.(Irf/At)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar